Minggu, 08 April 2012

Cara Untuk Membuat Uang informasi Jual Produk

Diposting oleh elza di 15.34 0 komentar







Menjual produk atau jasa tidak satu-satunya cara untuk membuat uang secara online. Apa Anda tahu Anda bisa mendapatkan penghasilan yang bagus. Orang selalu mencari informasi untuk membantu dengan masalah, untuk mendidik mereka atau untuk menghibur mereka. Ada uang besar dalam produk informasi di Internet.
Potensi keuntungan besar yang besar karena Anda memiliki biaya startup rendah dan tidak ada persediaan.

Investasi Online terbaru dan tercepat

Diposting oleh elza di 14.57 0 komentar
Investasi, hampir seluruh rakyat Indonesia pernah mendengar istilah ini. Pengertian Investasi adalah pemanfaatan modal (yang dikuasai) secara efektif, efisien, dan ekonomis untuk mendapatkaan manfaat lebih di masa mendatang. Pengertian Investasi dewasa ini tidak melulu berkaitan dengan masalah finansial dan keuangan, karena bisa juga diimplementasikan pada bidang-bidang lainnya. Namun secara umum, penggunaan kata Investasi memang sangat berhubungan dengan perekonomian.

Tahukah anda apa itu Reseller atau Afilliasi?

Diposting oleh elza di 14.37 0 komentar

                     Mungkin anda pernah mengunjungi sebuah website dan secara kebetulan website tersebut menawarkan sebuah affiliasi (affiliate) atau yang biasa di kenal dengan reseller. Baiklah berikut ini saya mencoba memberikan gambaran secara singkat mengenai apa itu reseller. 
Secara arti reseller sendiri berarti menjual kembali. Artinya jika kita berhasil menjual suatu barang kita akan mendapatkan keuntungan. Pada prinsipnya sama saja kita menjual secara langsung ke konsumen. Jika kita bisa menjual suatu barang tentu kita dapat untung dari selisih harga beli dan jual. 

Toko Online antara Mimpi dengan Kenyataan kita (?)

Diposting oleh elza di 14.00 0 komentar


[ by: Pitoyo Amrih ] 14 Februari 2009 — Saya kebetulan punya seorang kolega, seorang muda berkebangsaan Jerman, juga tinggal di Jerman. Dia bercerita bahwa saat ini ditempatnya tinggal orang-orang tak lagi banyak dipusingkan oleh waktu yang tersita untuk sekedar berbelanja memenuhi kebutuhan hariannya.
Bahkan lokal store, yang semula menekuni brick-and-mortar, dan dikenal hanya pada lingkup wilayah yang kalau di tempat kita mungkin setara dengan kota kecamatan, sudah membuka layanan toko secara online. Sehingga, para penduduk lingkup kecamatan itu, lebih suka, ketika membutuhkan barang-barang kesehariannya, mereka online sebentar ke alamat situs toko tersebut, pilih-pilih barang, bayar juga online, dan dalam waktu tidak lebih dari sehari, barang sudah dikirim.

Rabu, 29 Februari 2012

Biografi Abul Ala Al Maududi

Diposting oleh elza di 22.16 0 komentar
                 Abu A’la Al-Maududi lahir di Aurangabad, suatu kota terkenal di daerah Andra Pradesh  India, pada tanggal 3 Rajab 1321 H, bertepatan dengan tanggal  25  September 1903 dan wafat pada tanggal 23 September 1979 di salah satu rumah sakit New York Amerika Serikat. Jadi umur Al-Maududi Sejak lahir hingga wafatnya adalah 76 tahun.
                 Al-Maududi mendapatkan pendidikan di rumahnya dididik dan diajar langsung oleh ayahnya sendiri. Tahun 1914, pada usia11 tahun dia memasuki sekolah lanjutan di Madrasah Fawqaniyah. Tahun 1917, ketika berumur 14 tahun dia pindah ke Hyderabad di rumah kakaknya  dan melanjutkan pendidikan tingginya di Dar al-Ulum. Karena ayahnya meninggal, dia pergi ke Delhi dan bekerja di salah satu penerbitan Islam. Setelah ekonominya mantap, dia memperdalam berbagai cabang ilmu agama dibawah bimbingan ulama-ulama. Tahun 1918, ketika berumur 15 tahun  dia membantu kakaknya mengasuh majalah Islam al-Madinah disinilah merupakan permulaan karier Al-Maududi sebagai wartawan. 
                  Runtuhnya khilafah pada 1924 mengakibatkan kehidupan Maududi mengalami perubahan besar. Dia jadi sinis terhadap nasionalisme yang ia yakini hanya menyesatkan orang Turki dan Mesir, dan menyebabkan mereka merongrong kesatuan muslim dengan cara menolak imperium ‘Utsmaniah dan kekhalifahan muslim.

                Disinilah Maududi menjadi lebih mengetahui kesadaran politik kaum muslimin dan jadi aktif dalam urusan agamanya. Namun, saat itu fokus tulisan-tulisannya belum juga mengarah pada kebangkitan Islam.
Sayyid Abul A’la Maududi adalah figur penting dalam kebangkitan Islam pada dasawarsa terakhir. Ia lahir dalam keluarga syarif (keluarga tokoh muslim India Utara) di Aurangabad, India Selatan, tepatnya pada 25 September 1903 (3 Rajab 1321 H). Rasa dekat keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India

Selasa, 28 Februari 2012

Ijma dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum

Diposting oleh elza di 15.31 0 komentar

 Sumber Hukum Islam

                Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. [1] Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.[2]

Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.[3]
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.[5]
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.[6]
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.[7]


Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam

Senin, 27 Februari 2012

asuransi syari'ah

Diposting oleh elza di 23.21 0 komentar
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di
 

elza anisah putri Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review