1.Definisi Gadai
Gadai dalam bahasa di kenal dengan istilah Ar-rahn yang berarti:al tsubut (tetap) dan al-habs (tahanan).Adapun gadai secara istilah bias diartikan pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas ( bila telah sampai waktunya tidak di tebus,maka barang tersebut menjadi orang yang memberi pinjaman).
Dalam literature fiqih,gadai(ar-rahn) diartikan dengan:menjadikan barang sebagai jaminan dari hutang,sebagai pengganti jika hutang tersebut tidak bias di bayar.
