Senin, 27 Februari 2012

Gadai

Diposting oleh elza di 23.07 0 komentar
1.Definisi Gadai
         Gadai dalam bahasa di kenal dengan istilah Ar-rahn yang berarti:al tsubut (tetap) dan al-habs (tahanan).Adapun gadai secara istilah bias diartikan pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas ( bila telah sampai waktunya tidak di tebus,maka barang tersebut menjadi orang yang memberi pinjaman).
            Dalam literature fiqih,gadai(ar-rahn) diartikan dengan:menjadikan barang sebagai jaminan dari hutang,sebagai pengganti jika hutang tersebut tidak bias di bayar.

Kamis, 23 Februari 2012

Al Mudharabah

Diposting oleh elza di 19.33 0 komentar

Pengertian Al Mudharabah 

Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:

muzaraah

Diposting oleh elza di 15.21 0 komentar
1.    PENGERTIAN MUZARA’AH
Menurut bahasa, kata muzara’ah adalah kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemilik tanah memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau semisalnya.
 2.    PENSYARI’ATAN MUZARA’AH
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia pernah mengabarkan kepada Nafi’ ra pernah memperkejakan penduduk Khaibar dengan syarat
bagi dua hasil kurmanya atau tanaman lainnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VI: 13 no: 2329, Muslim XCIII: 1186 no: 1551, ‘Aunul Ma
’bud IX: 272 no: 3391, Ibnu Majah II: 824 no: 2467, Tirmidzi II: 421 no: 1401).
Imam Bukhari menulis,
 

elza anisah putri Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review